Sidebar Ads

banner image

Antara Pancasila, Khilafah dan Piagam Madinah



Oleh: Halim al-Fajari

Belakangan sebagian masyarakat mengkontradiktifkan antara agama dan nasionalisme. Terutama kalangan yang menghendaki berdirinya negara khilafah. Mereka memandang bahwa dengan sistem negara khilafah segala persoalan kehidupan manusia terutama umat Islam akan teratasi. Selama ini, menurut mereka, negara-bangsa (nation-state) dengan sitem demokrasi telah dianggap gagal dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam kehidupan masyarakat yang mayoritas umat Islam.

 Karena dianggap berasal dari Barat yang notabene dianggap kuffar sehingga menurutnya perlu adanya sebuah sistem dan tata aturan agama (Islam) yang ikut hadir dalam aturan negara. Yakni hadirnya syari’at Islam sebagai konstitusi negara dan khilafah sebagai sistem kepemimpinanya.

 Pandangan seperti ini tentunya bertolak belakang dengan realitas negara-bangsa seperti Indonesia yang memiliki puluhan ribu pulau dengan berbagai latar belakang perbedaanya. Tak terkecuali, adalah ragam agamanya. Oleh karenanya kesadaran akan pluralitas ini sangatlah penting.

Melihat kenyataan pluralitas bangsa Indonesia ini maka penting untuk menghadirkan wawasan nusantara sebagai kaca pandang masyarakat Indonesia atas berbagai keragaman di nusantara ini. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat Indonesia tidak egois dalam memperjuangkan idiologi kelompoknya sebagai sebuah tata aturan yang dipaksakan harus ditaati oleh semua warga, meskipun berbeda agama, semisal memperjuangkan syari’at Islam untuk diterapkan sebagai dasar negara.
 Kita harus menyadari betul keragaman bangsa ini !!
Pancasila sebagai sebuah kesepakatan bersama adalah lahir dari wawasan nusantara yang dimiliki oleh para pendiri bangsa (founding father). Mereka sadar betul akan keragaman nusantara.

Disamping itu pada dasarnya Pancasila adalah sejalan dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah ketika membuat perjanjian Madinah atau yang sering kita kenal dengan Piagam Madinah. Pada saat itu Rasulullah sadar betul, di Madinah terdapat berbagai macam keragaman, disitu ada orang-orang Islam, Yahudi, Nasrani, dan berbagai suku yang ada, baik sudah masuk Islam atau masih tetap beragama Yahudi, Nasrani, maupun agama pagan. Dengan wawasan ke-Yasrip-an/ ke-madinah-an itulah kemudian Rasulullah membuat Piagam Madinah guna untuk mengatur dan melindungi seluruh masyarakat Madinah tanpa terkecuali.

Yang perlu kita garis bawahi adalah hadirnya Pancasila merupakan landasan untuk mengatur dalam kehidupan berbagsa dan bernegara yang didalamnya terdapat berbagai keragaman: Agama, suku, bangsa dsb. Bukan sebagai landasan agama. Sebagaimana Piagam Madinah hadir sebagai landasan dalam kehidupan bermasyarakat dalam “negara” Madinah yang saat itu memiliki keragaman masyarakatnya.
Kiranya penting disaat bangsa-negara yang sedang mengalami ujian saling fitnah karena memperjuangkan kebenaran kelompoknya masing-masing perlu dihadirkan kembali kesadaran wawasan nusantara dalam ruang keberagamaan kita. Sehingga bisa saling menghargai dan tentunya dapat menjaga bersama keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berpegang pada prinsip Bhineka Tunggal Ika.

(Karangtalok, 1/6/2017)
Antara Pancasila, Khilafah dan Piagam Madinah Antara Pancasila, Khilafah dan Piagam Madinah Reviewed by Erhaje88 Blog on June 01, 2017 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.