Sidebar Ads

banner image

Hukum Shalat Orang Yang Dibius Total

Diantara syarat wajib shalat adalah mukallaf yang mencakup usia baligh dan berakal. Karena realita menunjukkan bahwa pembiusan total akan menghilangkan kesadaran (akal) pasien, maka pasien yang dibius secara total dihukumi tidak mukallaf. Dalam kitabnya, al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi mengemukakan pendapat terkait kasus hilangnya akal dan kesadaran yang disebabkan oleh obat bius:

Ilustrasi orang dibius total



قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ الْجُنُونَ وَالْإِغْمَاءَ وَمَا فِي مَعْنَاهُمَا مِمَّا يُزِيلُ الْعَقْلَ بِغَيْرِ مَعْصِيَةٍ يَمْنَعُ وُجُوبَ الصَّلَاةِ وَلَا إعَادَةَ سَوَاءٌ كَثُرَ زَمَنُ الْجُنُونِ وَالْإِغْمَاءِ وَنَحْوِهِمَا أَمْ قَلَّ –الى أن قال-يَجُوزُ شُرْبُ الدَّوَاءِ الْمُزِيلِ لِلْعَقْلِ لِلْحَاجَةِ كَمَا أَشَارَ إلَيْهِ الْمُصَنِّفُ بِقَوْلِهِ شُرْبِ دَوَاءٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ وَإِذَا زَالَ عَقْلُهُ وَالْحَالَةُ هَذِهِ لَمْ يَلْزَمْهُ قَضَاءُ الصَّلَوَاتِ بَعْدَ الْإِفَاقَةِ لِأَنَّهُ زَالَ بِسَبَبٍ غَيْرِ مُحَرَّمٍ


“Kami telah menyebutkan bahwasanya orang gila dan penderita epilepsi dan perkara-perkara yang serupa dengan kedua perkara tersebut yang berupa hal-hal yang menghilangkan akal (kesadaran) yang dilegalkan syariat, akan menggugurkan kewajiban salatnya dan tidak diharuskan mengganti salatnya….. Dan diperbolehkan menggunakan obat yang menghilangkan akal (kesadaran) untuk kebutuhan tertentu. Jika akal (kesadaran) hilang sebab obat tersebut, maka ia tidak harus mengganti shalatnya setelah siuman, karena akal (kesadaran) yang hilang itu bukan disebabkan oleh sesuatu atau tindakan yang diharamkan.”[1]

Dalam konteks penerapan hukum dan pemilahannya, penjelasan Imam an-Nawawi tersebut sangatlah umum. Sehingga dari penjelasan itu memunculkan perbedaan dua pendapat di antara para ulama terkait pengkategorian orang yang dibius tersebut:

Pertama, menurut imam al-Mutawali dan ulama lain, orang yang dibius tersebut dihukumi seperti halnya orang yang gila. Dengan artian bahwa saat dia meninggalkan salat tidak berdosa namun masih memiliki kewajiban Qadla’ (mengganti salat).

Kedua, menurut sebagian ulama bahwa orang yang dibius tersebut dihukumi seperti halnya orang yang terjangkit epilepsi. Dengan artian bahwa saat dia meninggalkan salat tidak berdosa dan tidak memiliki kewajiban Qadla’ (mengganti salat).[2]

Dari dua kubu yang berbeda pendapat tersebut, secara bijak syekh as-Syarwani memberi sebuah kesimpulan bahwa pengaruh obat bius dipilah menjadi dua bagian, apabila lebih mendekati tanda-tandanya orang gila maka dikategorkan hukum seperti halnya orang gila. Begitu pula sebaliknya, apabila lebih mendekati tanda-tanda yang dimiliki seseorang yang terjangkit epilepsi maka dikategorkan hukum seperti halnya orang epilepsi.[3] Pemilahan kategori tersebut akan berpengaruh terhadap hukum-hukum selanjutnya, yakni apakah ia diharuskan mengganti (Qadla’) salatnya ataukah tidak.

Namun apabila diteliti dan dikaji lebih mendalam lagi, pasien yang dibius lebih mendekati terhadap perumpamaan sebagai penderita epilepsi, baik ditinjau dari segi ketidaksadaran serta kondisi fisik tubuhnya yang melemas. Maka dari itu, dapat diambil kesimpulan bahwa pasien yang dibius untuk keperluan kedokteran tidak berdosa apabila meninggalkan salat dan tidak memiliki kewajiban mengganti (Qadla’) salatnya. Dengan catatan, proses pembiusan menghabisklan seluruh waktu salatnya.[4] waAllahu a’lam.

(Oleh Nasikhun Amin, santri asal Pasuruan, kelas 1 Aliyah MHM)

Referensi:

[1] al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab, III/7, Maktabah Syamilah

[2] Hawasyi as-Syarwani, IV/415.

[3] Ibid.

[4] Raudlah at-Thalibin, I/190.

lirboyo.net
Hukum Shalat Orang Yang Dibius Total Hukum Shalat Orang Yang Dibius Total Reviewed by Erhaje88 Blog on February 12, 2018 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.