Sidebar Ads

banner image

Zakat Wujud Pengentasan Kemiskinan Umat

Islam merupakan salah satu agama samawi yang ada di Indonesia dengan jumlah pemeluk terbanyak. Sebagai agama samawi, Islam tidak hanya membahas urusan manusia dengan Tuhannya, namun juga membahas urusan manusia dengan sesamanya.

Islam merupakan sebuah agama pembebasan, yang turun untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di dunia, dari ketidkadilan, perselisihan, hingga permasalahan kemiskinan.



Tulisan ini tidak akan membicarakan semua dinamika Islam yang menjadi anutan terbesar masyarakat Indonesia. Akan tetapi bagaimana Islam sebagai agama pembebasan dapat mengentaskan persoalan kemiskinan yang ada di Indonesia, mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam.

Kaitannya dengan hal tersebut, zakat sebagai salah satu rukun Islam memainkan peran penting dalam pengentasan masalah kemiskinan. Hal ini dikarenakan alokasi dana zakat sebagian besar menjadi pembiayaan program penanggulangan kemiskinan. Hal tersebut dilatar belakangi oleh Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60.

Namun demikian, bentuk pendistribusian dana zakat belum jelas disebutkan dalam Al-Qur'an. Hal ini menjadikan munculnya ijtihad-ijtihad para ulama untuk menentukan dalam bentuk apa pendistribusian dana zakat. Seperti fatwa Imam Syafi'i, yang terkesan sedikit kaku apabila kita terapkan di Indonesia, mengingat kebutuhan manusia bermacam-macam dan tujuan adanya zakat itu sendiri.

Misalnya saja, pendistribusian zakat pertanian berupa beras, apabila didistribusikan dalam wujud beras juga maka ketika beras itu habis maka keadaan si penerima akan kembali seperti semula. Berbeda dengan apabila pendistribusian zakat berdasarkan kepada hal yang dibutuhkan dan dapat bermanfaat untuk jangkan panjang.

Zakat

Pada umumnya zakat bermakna mengeluarkan sebuah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik) sesuai syarat-syarat yang di tentukan oleh syariat Islam. Secara terminologis zakat merupakan nama bagi ukuran yang dikeluarkan dati harta atau badan menurut peraturan yang akan datang.

Mazhab Maliki, mendefinisikan zakat dengan mengeluarkan sebagian yang khusus yang telah mencapai nisab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang yang berhak menerimanya. Dengan catatan, kepemilikan itu penuh dan mencapai hawl (setahun), bukan barang tambang dan juga bukan barang pertanian, (Wahbah Alzuhaili, 2008).

Menurut Yusuf Al-Qhardawi, seorang ulama fikih, menyatakan bahwa salah satu upaya mendasar untuk mengentaskan atau memperkecil persoalan kemiskinan adalah dengan cara mengoptimalkan pelaksanaan zakat. Hal ini dikarenakan zakat adalah sumber daya yang tidak akan pernah kering dan habis. Dengan kata lain selama umat Islam mempunyai kesadaran untuk berzakat dan selama dana zakat mampu dikelola dengan baik, maka dana zakat akan selalu ada serta bermanfaat untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, zakat memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan atau pembangunan ekonomi. Dalam perkembangannya, para pemikir Islam banyak menerangkan terkait tujuan dan fungsi zakat, baik berhubungan dengan tatanan ekonomi, sosial dan kenegaraan yang ditinjau dari tujuan-tujuan Nash Al-Qur'an, yaitu, mengangkat derajat fakir dan miskin, menyucikan harta dan jiwa muzzaki, membantu menyelesaikan masalah para gharimin, ibnu sabil dan mustahik lainnya.

Dalam pandangan Kiai Sahal, umat Islam sekarang membutuhkan fikih baru yang disusun berlandaskan epistemologi pengetahuan yang baru. Hal ini mengingat mazhab-mazhab fikih yang selama ini disusun berdasarkan sistem pengetahuan yang ada saat itu dan merupakan bagian dari interaksi antara Islam dan lokalitas histori tertentu yang dialami para fuqaha  dengan berbagi faktor sosial, politik dan ekonomi.

Begitu juga dengan pendistribusian dana zakat yang dianggap kaku untuk diterapkan di Indonesia, Kiai Sahal dengan konsep Fikih Sosial-nya menawarkan sebuah gagasan baru mengenai zakat untuk mengentaskan permasalahan kemiskinan yang tak kunjung usai.

Zakat dipandang sebagai institusi untuk mencapai keadilan sosial, dalam arti sebagai mekanisme penekanan akumulasi modal sekelompok kecil masyarakat. Metode pengelolaan dana zakat yang dilakukan oleh Kiai Sahal, pertama kali yang dilakukan adalah menginventarisir atau menyensus ekonomi umat Islam. Cara ini untuk mengidentifikasi siapa diantara umat Islam yang mampu dan tidak, (Sumanto Al-Qurtuby, 2017).

Dana zakat yang diberikan kepada kaum fakir miskin adalah berdasarkan kepada kebutuhan dasar dan latar belakang penyebab kemiskinan tersebut. Tak hanya bantuan berupa dana, pelatihan ketrampilan dan juga pemberian motivasi juga di terpakan, hal tersebut dilakukan agar masyarakat fakir miskin  tak hanya berpangku tangan menuggu uluran bantuan dari orang lain.

Seperti disebutkan di atas, bahwa pemberian zakat sesuai dengan kebutuhan dasar fakir miskin. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam buku Era Baru Fiqih Indonesia, Kiai Sahal menuturkan:

"Pernah suatu kali saya mencobanya terhadap seorang pengemudi becak di Kabupaten Pati, saya lihat dia tekun mangkal di pasar untuk bekerja sebagai tukang becak. Pada saat pembagian zakat tiba, saya zakati dia. Hasil zakat bulan Syawal itu berupa zakat mal, zakat fitrah, dan infaq. Semua saya kumpulkan dan sebagian saya belikan becak untuknya. Sebelumnya ia hanya mengemudikan becak milik orang non-pribumi, namun sekarang dia telah memiliki dua buah becak. Usahanya itu berkembang dan sehari-harinya ia tidak harus mengemudi becak dengan mengejar setoran. Dengan mengemudi becak sampai jam tiga sore, hasilnya sudah cukup untuk makan dan untuk menjaga kesehatan, setelah itu ia bisa kumpul mengikuti pengajian. Dengan cara ini, meskipun ia tidak menjadi kaya, tetapi jelas ada perubahannya."

Penuturan Kiai Sahal di atas, sebagai gambaran bahwa dana zakat akan lebih berdayaguna apabila diberikan sesuai dengan kebutuhan. Pendistribusian dana zakat tidak harus didistribusikan sesuai dengan barang yang dizakati, namun didistribusikan sesuai kebutuhan yang diperlukan. Dengan demikian menjadi lebih tepat guna dan dapat mencapai maksud dari adanya zakat itu sendiri.*

*Adetya Pramandira, mahasiswa  UIN Walisongo Semarang, bergiat di PMII Rayon Syariah, Komisariat Walisongo Semarang dan LPM Justisia

[nu online]
Zakat Wujud Pengentasan Kemiskinan Umat Zakat Wujud Pengentasan Kemiskinan Umat Reviewed by Erhaje88 Blog on February 08, 2018 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.