Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berencana mensosialisasikan usulan penghapusan sebutan kafir ke nonmuslim Indonesia. Ketua PBNU Robikin Emhas mengatakan sosialisasi ini akan dilakukan kepada pihak-pihak terkait, baik ke internal NU maupun pihak-pihak eksternal.
Menurut Robikin, sosialisasi atas usulan ini memang selalu dilakukan oleh NU. Hal ini biasa dilaksanakan usai adanya usulan atau keputusan dalam kegiatan NU yang berskala nasional. "Seperti lazimnya, seusai menggelar kegiatan berskala nasional seperti Muktamar atau Munas Alim Ulama dan Konbes NU misalnya, NU selalu melakukan sosialisasi hasil-hasilnya," katanya.
Usulan penghapusan sebutan kafir ke nonmuslim Indonesia tercetus dalam sidang komisi bahtsul masail maudluiyyah Musyawa Nasional Alim Ulama NU. Sidang itu mengusulkan agar NU tidak menggunakan sebutan kafir untuk warga negara Indonesia yang tidak memeluk agama Islam.
Pimpinan sidang, Abdul Moqsith Ghazali, mengatakan para kiai berpandangan penyebutan kafir dapat menyakiti para nonmuslim di Indonesia. "Dianggap mengandung unsur kekerasan teologis, karena itu para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tapi 'muwathinun' atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain," katanya di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019.
Meski begitu, kata Moqsith, bukan berarti NU akan menghapus seluruh kata kafir di Al Quran atau hadis. Keputusan dalam Bahtsul Masail Maudluiyyah ini hanya berlaku pada penyebutan kafir untuk warga Indonesia yang nonmuslim.
"Memberikan label kafir kepada WNI yang ikut merancang desain negara Indonesia rasanya tidak cukup bijaksana," ucapnya.
Menurut Robikin, sosialisasi atas usulan ini memang selalu dilakukan oleh NU. Hal ini biasa dilaksanakan usai adanya usulan atau keputusan dalam kegiatan NU yang berskala nasional. "Seperti lazimnya, seusai menggelar kegiatan berskala nasional seperti Muktamar atau Munas Alim Ulama dan Konbes NU misalnya, NU selalu melakukan sosialisasi hasil-hasilnya," katanya.
Usulan penghapusan sebutan kafir ke nonmuslim Indonesia tercetus dalam sidang komisi bahtsul masail maudluiyyah Musyawa Nasional Alim Ulama NU. Sidang itu mengusulkan agar NU tidak menggunakan sebutan kafir untuk warga negara Indonesia yang tidak memeluk agama Islam.
Pimpinan sidang, Abdul Moqsith Ghazali, mengatakan para kiai berpandangan penyebutan kafir dapat menyakiti para nonmuslim di Indonesia. "Dianggap mengandung unsur kekerasan teologis, karena itu para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tapi 'muwathinun' atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain," katanya di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019.
Meski begitu, kata Moqsith, bukan berarti NU akan menghapus seluruh kata kafir di Al Quran atau hadis. Keputusan dalam Bahtsul Masail Maudluiyyah ini hanya berlaku pada penyebutan kafir untuk warga Indonesia yang nonmuslim.
"Memberikan label kafir kepada WNI yang ikut merancang desain negara Indonesia rasanya tidak cukup bijaksana," ucapnya.
PBNU Sosialisasi Penghapusan Kata 'Kafir' Dalam Konteks Bernegara
Reviewed by Erhaje88 Blog
on
March 07, 2019
Rating:
No comments:
Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE