Sidebar Ads

banner image

Vonis Sesat Dan Diksi 'Kafir' Pasca Munas NU 2019

Saat masih nyantri dulu, saya pernah diajak oleh kiai pembina pondok untuk mampir di rumah seorang beretnis Tionghoa dan memeluk agama Buddha. Kami diundang oleh pemilik rumah tersebut untuk membacakan doa atas kepindahan ke rumahnya, yang rupanya baru ditempati beberapa hari sebelum kedatangan kami. Prosesi doa tersebut mengambil tradisi masyarakat Banjar saat pindah ke tempat baru.


Di saat pulang, saya memberanikan diri bertanya mengapa kita orang Islam mau berdoa untuk orang lain yang berbeda agama. "Kita cuma berdoa saja, kan tidak ada yang salah," begitu jawab kiai saya dengan singkat. Jawaban singkat dan padat tersebut mengetuk pemikiran saya soal hubungan antaragama dalam bermasyarakat.

Keragaman agama hanyalah satu dari sekian keragaman yang ada di Indonesia; dari agama samawi hingga agama lokal ada di sini. Kehidupan masyarakat tersusun dari keragaman ini, membentuk sebuah konsesi bernama Pancasila. Namun, dalam perjalanan keragaman, tidak sedikit hambatan dan masalah mewarnai kehidupan keagamaan di Indonesia, dari air mata hingga darah pernah tertumpah di tanah kita ini.

Kedewasaan dalam beragama di Indonesia terus menjadi fokus beberapa organisasi masyarakat. Nahdhatul Ulama (NU) adalah salah satu penggiat dalam persoalan ini. Sebagai salah satu ormas terbesar di Indonesia, NU memang mengambil tanggung jawab ini dengan sepenuh hati. Kiprah NU dalam menjaga kerukunan dan kedamaian di Indonesia tanpa berhenti hingga sekarang, dan terus bertransformasi untuk merumuskan struktur kehidupan masyarakat yang damai.

Baru-baru ini NU merumuskan sebuah rumusan baru yang dihasilkan dari Bahtsul Masail di Konferensi Alim Ulama dan Musyawarah Nasional NU di Banjar (17 Februari - 1 Maret). Yaitu, NU tidak lagi menggunakan kata "kafir" bagi non-muslim di Indonesia. Keputusan NU ini menarik dan bisa memancing kontroversi jika tidak dipahami secara proporsional. Kalangan Islamis kemungkinan adalah pihak paling pertama mengungkapkan ketidaksetujuan mereka.

Selain itu, keputusan Bahtsul Masail Maudluiyah juga menetapkan bahwa negara tidak berhak memberikan vonis sesat pada aliran keagamaan tertentu. Dalam keputusannya NU menjelaskan bahwa negara (pemerintah) tidak boleh menjatuhkan vonis sesat atau membubarkan satu kelompok karena "kesesatannya". Pemerintah hanya diperbolehkan memberikan pembinaan kepada kelompok tersebut, namun pemerintah bisa membubarkan secara hak adalah aliran yang anarkis dan aliran yang membahayakan negara.

Mendesak persoalan vonis sesat ini dalam sistem kenegaraan adalah hal yang rumit dan memerlukan fokus, agar persoalan ini juga menjadikan Indonesia menjadi tempat yang damai bagi siapa saja yang menginjakkan kaki di tanah ini. Tapi, persoalan utama bukan hanya pada negara, sebab vonis sesat lebih banyak dikeluarkan dan dikoarkan oleh ormas atau organisasi di luar pemerintah. Jadi NU bersama negara juga seharusnya mencoba merumuskan perlindungan bagi kelompok yang "dituduh" sesat oleh kelompok lainnya, sebab inilah pangkal masalah kekerasan kepada mereka minoritas.

Diksi kafir dan vonis sesat yang dilawan oleh NU, saya melihat sebagai sebuah langkah maju bagi ormas sebesar NU. Sebab, lompatan NU ini yang memang diharapkan berdampak pada struktur kehidupan sosial masyarakat di Indonesia. Pekerjaan rumah yang tidak mudah menunggu NU di depan sana. Selain persoalan ketidaksetujuan dari sebagian pihak dan menjelaskan kepada masyarakat luas akan dampak buruk dari diksi kafir tersebut, juga mendorong pemerintah untuk mengatur persoalan vonis sesat dalam bernegara.

Diksi kafir di Indonesia, suka atau tidak, memang sudah mulai bergeser dari makna awal dalam terminologi agama Islam. Memang bukan sesuatu yang aneh, jika sebuah kata telah digunakan oleh masyarakat bisa bergeser dari makna awalnya. Namun, lema kafir sekarang ini lebih banyak dipergunakan untuk mempersekusi dan mengintimidasi dalam hubungan antaragama. Kalangan NU menjelaskan bahwa kata tersebut mengandung kekerasan teologis.

Alasan kekerasan teologis dikemukakan oleh NU, karena bagi ormas ini segala bentuk kekerasan bagi siapapun harus dilawan. Walau kekerasan teologis ini memang sulit dikulik sebab proses sebuah kata yang menjadi kekerasan adalah hal yang sangat kompleks dan rumit. Tapi, penjelasan Ariel Heryanto tentang makna yang tidak pernah dipegang sepenuhnya oleh agen (pengguna bahasa) dan karena makna tersebut bisa dibentuk oleh sistem bahasa itu sendiri, ini di luar kendali agen/pengguna bahasa tersebut. Jadi kafir saat berkelindan dengan bahasa yang digunakan oleh masyarakat Indonesia, malah menjadi alat kekerasan terhadap kelompok yang lain.

Johan Galtung, sosiolog asal Norwegia, memperkenalkan kekerasan budaya mengacu pada ruang simbolik keberadaan manusia, seperti agama, telah menjadi alat justifikasi atau melegitimasi sebuah kekerasan. Kata kafir telah digunakan untuk melemahkan yang liyan, dalam hal ini non-muslim, dan meneguhkan dominasi kelompok Islam dalam bingkai kehidupan di Indonesia.

NU mengharapkan kata kafir bisa dihentikan penggunaannya dalam bingkai kebangsaan dan bernegara, agar diskriminasi atas mereka yang tidak memeluk agama Islam tidak dilemahkan posisinya dalam bermasyarakat dengan label kafir. Langkah berani NU ini perlu diapresiasi sebagai usaha untuk menjaga kehidupan berbangsa, memang seluruh elemen NU harus bekerja keras untuk mewujudkan ini sebagai bagian dari masa depan kehidupan antar agama di Indonesia.

Oleh: Supriansyah, peneliti isu sosial dan perdamaian di Kindai Institute dan penggiat di Jaringan Gusdurian Banjarmasin

https://detik.com/news/kolom/d-4452989/diksi-kafir-dan-vonis-sesat-pasca-bahtsul-masail-nu
Vonis Sesat Dan Diksi 'Kafir' Pasca Munas NU 2019 Vonis Sesat Dan Diksi 'Kafir' Pasca Munas NU 2019 Reviewed by Erhaje88 Blog on March 07, 2019 Rating: 5

No comments:

Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Stay Connected

Powered by Blogger.