Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) atau asosiasi pesantren-pesantren di bawah nauangan Nahdlatul Ulama menerbitkan panduan untuk pesantren-pesantren agar terhindar dari Coronavirus Desease (Covid-19).
Panduan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 835/A/PPRMI/SE/III/2020 pada 13 Maret 2020 M/18 Rajab 1441 H tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Coronavirus disease (Covid-19) pada Pondok Pesantren.
Berikut ini surat edaran tersebut:
Sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19), maka Pengurus Pusat Rabithah Mah’ahid Islamiyah menghimbau kepada pesantren di seluruh Indonesia agar:
1. Semua orang yang masuk ke pesantren, baik guru, tamu, santri, wali santri, harus dicek suhu panas badannya menggunakan thermometer inframerah genggam atau yang dikenal dengan thermometer tembak;
2. Jika suhu badan tamu, guru, santri, wali santri melebihi dari 37,3 derajat celcius, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk ke area pesantren;
3. Semua orang yang masuk ke pesantren, baik guru, tamu, santri, wali santri, harus cuci tangan menggunakan sabun atau disinfektan yang telah disediakan;
4. Pesantren menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di setiap pintu masuk pesantren, madrasah, sekolah, perguruan tinggi, dan asrama, masjid, musholla, dan rumah pengasuh dan asatidz;
5. Di setiap pintu masuk diberikan informasi tatacara cuci tangan yang benar dan dikontrol pelaksanaannya baik oleh sesama santri ataupun asatidz;
6. Pesantren harus absensi dan monitor kesehatan santri secara rutin baik di kelas, asrama, maupun dalam aktivitas lainnya;
7. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang, terutama masyarakat umum, perlu ditunda untuk sementara waktu;
8. Pesantren perlu menyediakan ruang isolasi yang dapat digunakan oleh guru, santri dan pengurus pesantren jika mengalami flu, batuk, demam; gangguan pernafasan, sakit tenggorokan, dan badan terasa letih;
9. Jika setelah mendapatkan penanganan, gejala-gejala tersebut tidak segera reda/turun, maka pesantren harus segera merujuk yang bersangkutan ke rumah sakit terdekat;
10. Pesantren perlu bekerjasama dengan dengan puskesmas, rumah sakit, dan tim medis untuk terus memantau kondisi kesehatan santri, ustadz, dan pengurus pesantren;
11. Sebagai upaya pencegahan, pesantren perlu menggalakkan aktivitas yang dapat meningkatan imunitas tubuh santri, asatidz, dan pengurus pesantren, dan mengkonsumsi vitamin C;
12. Membaca qunut nazilah, sholawat tibbil qulub dan doa tolak bala sebagai ikhtiar kita kepada Allah SWT agar pesantren dan seluruh bangsa Indonesia terselamatkan dari virus dan bencana ini.
Kemudian, surat edaran tersebut ditandatangani Ketua RMI PBNU KH Abdul Ghaffar Razin dan Sekretaris Habib Sholeh.
Sumber Link;
https://www.nu.or.id/post/read/117806/rminu-terbitkan-panduan-pencegahan-corona-di-pesantren-pesantren
Panduan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 835/A/PPRMI/SE/III/2020 pada 13 Maret 2020 M/18 Rajab 1441 H tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Coronavirus disease (Covid-19) pada Pondok Pesantren.
Berikut ini surat edaran tersebut:
Sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19), maka Pengurus Pusat Rabithah Mah’ahid Islamiyah menghimbau kepada pesantren di seluruh Indonesia agar:
1. Semua orang yang masuk ke pesantren, baik guru, tamu, santri, wali santri, harus dicek suhu panas badannya menggunakan thermometer inframerah genggam atau yang dikenal dengan thermometer tembak;
2. Jika suhu badan tamu, guru, santri, wali santri melebihi dari 37,3 derajat celcius, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk ke area pesantren;
3. Semua orang yang masuk ke pesantren, baik guru, tamu, santri, wali santri, harus cuci tangan menggunakan sabun atau disinfektan yang telah disediakan;
4. Pesantren menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di setiap pintu masuk pesantren, madrasah, sekolah, perguruan tinggi, dan asrama, masjid, musholla, dan rumah pengasuh dan asatidz;
5. Di setiap pintu masuk diberikan informasi tatacara cuci tangan yang benar dan dikontrol pelaksanaannya baik oleh sesama santri ataupun asatidz;
6. Pesantren harus absensi dan monitor kesehatan santri secara rutin baik di kelas, asrama, maupun dalam aktivitas lainnya;
7. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang, terutama masyarakat umum, perlu ditunda untuk sementara waktu;
8. Pesantren perlu menyediakan ruang isolasi yang dapat digunakan oleh guru, santri dan pengurus pesantren jika mengalami flu, batuk, demam; gangguan pernafasan, sakit tenggorokan, dan badan terasa letih;
9. Jika setelah mendapatkan penanganan, gejala-gejala tersebut tidak segera reda/turun, maka pesantren harus segera merujuk yang bersangkutan ke rumah sakit terdekat;
10. Pesantren perlu bekerjasama dengan dengan puskesmas, rumah sakit, dan tim medis untuk terus memantau kondisi kesehatan santri, ustadz, dan pengurus pesantren;
11. Sebagai upaya pencegahan, pesantren perlu menggalakkan aktivitas yang dapat meningkatan imunitas tubuh santri, asatidz, dan pengurus pesantren, dan mengkonsumsi vitamin C;
12. Membaca qunut nazilah, sholawat tibbil qulub dan doa tolak bala sebagai ikhtiar kita kepada Allah SWT agar pesantren dan seluruh bangsa Indonesia terselamatkan dari virus dan bencana ini.
Kemudian, surat edaran tersebut ditandatangani Ketua RMI PBNU KH Abdul Ghaffar Razin dan Sekretaris Habib Sholeh.
Sumber Link;
https://www.nu.or.id/post/read/117806/rminu-terbitkan-panduan-pencegahan-corona-di-pesantren-pesantren
Tangkal Penularan Virus Corona, RMI Terbitkan Penanggulangan Agar Terhindar Covid-19
Reviewed by Erhaje88 Blog
on
March 15, 2020
Rating:
No comments:
Erhaje88 tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE